Anak Sudah Bekerja Tapi Masih Tinggal dengan Orangtuanya, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya?
SERAMBINEWS.COM – Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadahnya.
Namun muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar zakat fitrah, terutama bagi anak yang sudah bekerja tetapi masih tinggal bersama orang tuanya.
Dalam Islam, kewajiban membayar zakat fitrah ditanggung oleh setiap individu yang memiliki kecukupan harta.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri, maka ia bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrahnya sendiri, meskipun masih tinggal bersama orang tuanya.
Lalu bagaimana penjelasan Ulama, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orangtuanya?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Menurut Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.
Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.
Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.
Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.
“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya.
“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.
Anak Dirantau, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya?
Bagi orang tua yang membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang merantau dan masih menjadi tanggungan, agar berhati-hati.