ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP/Sederajat Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
SMA/D-1/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
D-2/D-3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
S1/D-4/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
S2/S3/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Ini Daftarnya Ketentuan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK
-PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
-PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.
-PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima gaji ke-13.
Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Baca juga: THR Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 17 Maret 2025, tapi Tidak Semua ASN Dapat
Tabel Pencairan THR Pensiunan 2025
Pensiunan Golongan I
-Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
-Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
-Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200