"Namun yang kami dapatkan hanya ketidakpastian. Ini sangat mengecewakan. Kisruh internal DPRK Langsa justru dikaitkan dengan pelantikan kami," papar Jeffry Sentana.
Dikatakan Jeffry, belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa dan Tata Tertib (Tatib) bukanlah alasan sah untuk menunda pelantikan.
Berdasarkan regulasi maupun UUPA, jika Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kemauan melaksanakan pelantikan tetap bisa dijadwalkan tanpa harus menunggu penyelesaian konflik di DPRK Langsa.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Langsa yang belum memiliki jadwal pelantikan. Ini sangat mengkhawatirkan.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa amanah rakyat tidak dihambat oleh kepentingan politik tertentu," pungkasnya. (*)