Berikut penjelasan Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh.
Baca juga: Rukun dan Syarat Serta Doa dan Niat Tunaikan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga
Zakat fitrah orang yang menerapkan diet karbo
Menurut Abu Sibreh, zakat fitrah bagi orang yang melakukan diet karbo tetap sama seperti makanan pokok ahli daerahnya.
"Zakat fitrah orang yang melakukan diet karbo sama seperti makanan pokok ahli daerahnya," ujar Abu Sibreh dalam penjelasannya beberapa tahun lalu, dikutip dari Serambinews.com (17/4/2023).
Ulama yang juga disapa Lem Faisal ini menjelaskan, bahwa jenis zakat fitrah yang dikeluarkan bukan dilihat berdasarkan kebiasaan perorangan, melainkan berdasarkan kebiasaan komunitas.
Oleh sebab itu, bagi umat muslim yang sedang dalam program diet karbo, zakat fitrahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya.
Baca juga: Suami Bekerja Tapi Gajinya Lebih Sedikit dari Istri, Bolehkah Jika Istri yang Bayar Zakat Fitrah?
"Maka meskipun dia sedang diet karbo, tidak makan nasi, zakat fitrah yang dikeluarkan tetap beras, mengikuti makanan pokok yang berlaku di daerahnya," terang pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Sibreh, Aceh Besar tersebut.
Bahkan tak hanya jenis atau bentuk zakat yang dikeluarkan, sambung Tgk Faisal, besaran zakat yang dikeluarkan oleh orang yang melakukan diet karbo juga mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya.
"Jadi zakat fitrahnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerahnya,"
"Besarannya, mengikuti ketentuan yang sama dengan orang yang tidak melakukan diet karbo" tegas Abu Sibreh.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI