VIRAL Video Duel Polisi vs Pendemo di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI, Keduanya Saling Dorong

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUEL: Polisi duel lawan pendemo di atas truk saat demo tolak RUU TNI di Sulawesi Utara pada Kamis (20/3/2025). Demo tolak RUU TNI berlangsung ricuh

SERAMBINEWS.COM -- Viral video duel polisi vs pendemo saat demo tolak RUU TNI.

Video tersebut tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan.

Polisi duel lawan pendemo di atas truk saat demo tolak RUU TNI pada Kamis (20/3/2025).

Demo tolak RUU TNI berlangsung ricuh di Gedung DPRD Sulawesi Utara.

Seorang pria berjaket abu-abu dengan slayer merah nekat menaiki atap truk polisi.

Ia kemudian duduk di atas truk.

Tak berselang lama datang seorang polisi.

Dia berusaha menjatuhkan pria slayer merah itu.

Namun pria tersebut berhasil berdiri dan melawan polisi.

Duel satu lawan satu pun tak terhindarkan.

Pria slayer merah beberapa kali mendorong polisi.

Mendapat perlawan, polisi justru malah terjatuh, bahkan sampai berlutut di hadapan pendemo tersebut.

Lalu datang lagi seorang pria diduga polisi viral Immanuel Tendean atau karib disapa Komanda Tende mencoba melerai.

"Ya Tuhan. Tende itu yah ? komandan," kata suara di video.

Sampai kemudian datang polisi lain.

Pria slayer merah itupun kemudian diizinkan untuk turun dari atas truk.

Gelombang demo tolak RUU TNI memang sudah bergulir sejak Rabu (19/3/2025) malam.

Pusat demo digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/3/2025). 

“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata Koordinator Media BEM SI Anas Robbani.

Ada sejumlah point krusial yang membuat banyak pihak tak setuju dengan RUU TNI.

Mulai dari perluasan kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sampai perpanjangan usia pensiun.

Perluasan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI aktif tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam pasal 47 terdapat penambahan 4 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dari yang awalnya 10, kini menjadi 14.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang  Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul DETIK-DETIK Polisi Sulawesi Utara Kalah Duel Satu Lawan Satu di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI

Baca juga: Sadis! Usai Bunuh Kekasih, Pemuda di Bantul Simpan Tulang Belulang Korban di Kamar

Berita Terkini