SERAMBINEWS.COM - Pertanyaan mengenai status puasa bagi seseorang yang bangun dalam keadaan junub atau belum sempat mandi wajib kerap muncul di tengah umat Muslim, terutama saat menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.
Dalam ajaran Islam, mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar akibat hubungan suami istri atau mimpi basah. Namun, bagaimana jika seseorang belum mandi junub ketika waktu subuh tiba?
Apakah puasanya batal atau tetap sah?
Sebagaimana diketahui, suci dari hadas besar merupakan syarat seseorang sebelum melakukan ibadah, termasuk ibadah puasa.
Selama pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan, ada beberapa fenomena yang kerap terjadi di kalangan masyarakat.
Satu diantaranya ialah belum membersihkan diri dengan mandi wajib, padahal waktu sudah melewati imsak.
Kejadian ini dialami baik oleh wanita yang baru selesai dari masa haid atau pasangan suami istri yang selesai melakukan hubungan badan di malam hari pada bulan ramadhan.
Biasanya, hal ini terjadi tanpa sengaja, akibat terlambat bangun dari tidur.
Sehingga, pada saat waktu sudah memasuki imsak atau sudah melewati waktu subuh, mereka masih dalam kondisi berjunub.
Lantas dalam kondisi seperti itu, bagaimanakah hukum puasanya?
Apakah batal atau masih bisa dilanjutkan?
Hukum puasa orang yang masih dalam keadaan junub
Pendakwah ternama asal Cirebon, Buya Yah pernah memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurutnya, seseorang yang berada dalam keadaan junub kemudian tidak sempat mandi wajib hingga masuk waktu Subuh tetap sah puasanya.
Hal ini berlaku baik bagi mereka yang tertidur hingga melewati waktu Subuh maupun yang sengaja menunda mandi wajib.
"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh, baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai Subuh, maka puasanya tetap sah," ujar Buya Yahya, dikutip dari laman resmi buyayahya.org.
Namun, meskipun puasanya tetap sah, Buya Yahya mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian dengan segera mandi sebelum melaksanakan shalat Subuh.
Sebab, untuk menunaikan shalat Subuh, seseorang harus dalam keadaan suci dari hadats besar.
Terkait shalat Subuh yang tertinggal akibat terlambat bangun, Buya Yahya menegaskan bahwa shalat tersebut wajib diqadha atau diganti setelah seseorang mandi wajib.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja merupakan dosa besar.
"Jika seseorang meninggalkan shalat karena teledor dan menganggap enteng, maka dosanya sangat besar meskipun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah," tuturnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lupa Mandi Junub saat Puasa Karena Bangun Kesiangan, Apa Hukumnya? Beginia Kata UAS
Baca juga: Ketahui Agar tak Salah Lagi, Efek Samping Minum Kopi Saat Berbuka Puasa dan Sahur