“..untuk layanan emergency pada BPBK, UPTD Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, dan UPTD Puskesmas agar tetap berjalan seperti biasa dengan memberlakukan sistem kerja bergilir/shift..” RAHWADI, Plt Sekda Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/414 tanggal 21 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam Menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijrah. Surat itu ditujukan langsung kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Abdya dengan tembusan Bupati Abdya, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRK Abdya.
Plt Sekda Abdya, Rahwadi kepada Serambi, Sabtu (22/3/2025), mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Tahun 2025.
Kemudian, sambung Rahwadi, Keputusan Bersama sejumlah menteri terkait lainnya tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Dalam rangka efektivitas pelayanan publik Pemkab Abdya selama pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, maka perlu kami sampaikan enam poin penting agar dapat dipedomani," kata Rahwadi.
Pertama, urai Rahwadi, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama bagi pegawai ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Abdya berlaku pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025 (libur nasional bersama Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1947); tanggal 31 Maret sampai 1 April 2025 (libur nasional Idul Fitri 1446 H); dan tanggal 2,3,4 dan 7 April (cuti bersama Idul Fitri 1446 H).
"Pada poin kedua, pegawai ASN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemkab Abdya, mulai tanggal 24-27 Maret 2025 tetap menerapkan pola kerja kedinasan di kantor masing-masing (work from office/WFO)," jelas Rahwadi.
Di poin ketiga, tambah Rahwadi, setiap ASN berhak mendapatkan cuti tahunan dan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Sementara pada poin keempat, untuk layanan emergency pada BPBK, UPTD Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, dan UPTD Puskesmas agar tetap berjalan seperti biasa dengan memberlakukan sistem kerja bergilir/shift dengan layanan yang sesuai standar pelayanan," tuturnya.
Poin kelima, sebut Rahwadi, secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
"Terakhir, melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja bagi ASN dan pegawai non ASN pada unit kerja masing-masing," pungkas Rahwadi.(m)
Tidak Menerapkan WFH
Sementara itu, Pemkab Abdya tetap menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) bagi para pegawainya pada tanggal 24-27 Maret 2025. Hal ini menyikapi aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (Work From Anywhere/WFA)," jelas Menteri PANRB pada SE tersebut.