3. Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak
DJP memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang baru melaporkan SPT dalam periode relaksasi ini.
Cara Lapor SPT Secara Online agar Tidak Kena Sanksi
DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir yang baru, yaitu 11 April 2025, agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui layanan DJP Online dengan langkah berikut:
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Isi data sesuai panduan yang tersedia
- Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan
Dengan adanya kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT sampai 11 April, wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa risiko denda. Namun, tetap disarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal agar tidak mengalami kendala teknis menjelang batas akhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DJP Beri Kelonggaran: Lapor SPT Bisa Sampai 11 April Tanpa Sanksi"