Berita Banda Aceh

Jelang Puncak Arus Mudik di Aceh, Ini Tarif Tol Sibanceh Libur Lebaran 2025: Lintasi Seksi 1 Gratis

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENDARAAN MELINTAS DI JALAN TOL – Kendaraan sedang melintas di ruas Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

Jelang Puncak Arus Mudik di Aceh, Ini Tarif Tol Sibanceh Libur Lebaran 2025: Lintasi Seksi 1 Gratis

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jelang puncak arus mudik lebaran Idul Fitri 2025, berikut informasi tarif jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) di sejumlah pintu masuk dan keluar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada H-3 atau tepatnya pada Jumat (28/3/2025), sedangkan puncak arus balik pada H+5 Lebaran atau Minggu (6/4/2025).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana di Banda Aceh mengatakan, prediksi tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei mudik yang dilakukan Dishub Aceh sejak 6 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Kami telah melakukan survei mudik tahun 2025 dan hasil analisis menunjukkan bahwa sebanyak 276.558 orang akan melakukan perjalanan selama Lebaran. Mayoritas pemudik memilih menggunakan kendaraan pribadi,” katanya, Senin (24/3/2025), dikutip dari Antara.

Karena itu, jalan Tol Sibanceh telah bersiap menyambut puncak arus mudik lebaran secara penuh di semua seksi, kecuali Seksi 1 yang masih bersifat fungsional dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025. 

Dengan pengoperasian ini, pemudik yang ingin menuju atau meninggalkan Banda Aceh kini dapat menggunakan jalan tol ini hingga pintu keluar di Padang Tiji, Pidie atau Baitussalam, Aceh Besar.

Pengoperasian seksi 1 ini akan berlangsung hingga 10 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa pengoperasian fungsional ini dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan pembatasan jenis kendaraan yang dapat melintas.

“Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam,” ujar Adjib, Sabtu (22/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintasi jalur fungsional ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik.

“Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintas,” ujar Adjib.

Dengan begitu, seluruh jalan tol sibanceh, mulai dari seksi 1 hingga seksi 6 telah dapat difungsikan.

Pengemudi yang melintasi jalan tol dihimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku, yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Halaman
123

Berita Terkini