Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan (LP) dan 8 rumah tahanan negara (rutan). Di Aceh tak ada lagi tempat penahanan yang berstatus cabang rutan.
Di Aceh, mayoritas napi adalah mereka yang terlibat kasus narkoba, disusul kasus pencurian, korupsi, kekerasan seksual, penganiayaan, dan lainnya.
Berhubung Idulfitri tahun ini sangat berdekatan waktunya dengan hari raya Nyepi, maka WBP yang beragama Hindu juga berpeluang mendapatkan remisi hari raya Nyepi. (*)