Berita Banda Aceh

BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 34 bahan kosmetik yang beredar di pasaran mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat dan merkuri, Jumat (1/8/2025).

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item.  Sementara itu, dua item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI  menemukan 34 bahan kosmetik yang beredar di pasaran mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat dan merkuri, Jumat (1/8/2025).

Temuan tersebut hasil pengawasan sejak April-Juni 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item.

Sementara itu, dua item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, mengatakan, 34 produk kosmetik itu diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi konsumen jika menggunakannya. 

Seperti Merkuri kata dia, efek yang ditimbulkan dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik),” kata Taruna dalam keterangannya.

Baca juga: Pastikan Standar Kesehatan, DPRK Minta BPOM Awasi Depot Air Minum Isi Ulang

Kini, BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini.

BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importas.

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo.

Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Baca juga: Kasus Wanita Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya di Bireuen ke Kejari, Ini Produknya

Halaman
12

Berita Terkini