Idul Fitri 1446 H

Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Bertamu Demi Menghormati Tuan Rumah? Begini Anjuran Rasulullah

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM BATALKAN PUASA SYAWAL - Membatalkan puasa Syawal saat bertamu demi menghormati ajakan tuan rumah hukumnya boleh. Bahkan, jika membatalkannya dapat menyenangkan hati tuan rumah, hal itu lebih dianjurkan.

Saat ini masih di bulan Syawal, di mana banyak umat muslim berpuasa Syawal.

Di antara kendala yang kerap kita jumpai saat puasa Syawal adalah ketika kita bertamu ke rumah keluarga atau rumah teman.

Kita terkadang terpaksa membatalkan puasa Syawal demi menghargai ajakan tuan rumah untuk makan. 

Lantas, apakah boleh membatalkan puasa Syawal saat bertamu? Bagaimana hukumnya?

Baca juga: Resep Herbal Atasi Asam Urat ala dr Zaidul Akbar, Tenang Makan Emping hingga Rendang Pasca Lebaran

Dilansir Serambinews.com dari akun resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, membatalkan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, terutama saat bertamu ke rumah keluarga atau rumah teman, hukumnya boleh.

Tidak masalah kita membatalkan puasa Syawal saat bertamu demi menghormati ajakan tuan rumah untuk makan bersama atau lainnya.

Bahkan menurut para ulama, jika membatalkan puasa bisa menyenangkan hati (pemilik) rumah, maka hal itu lebih baik dibanding kita tetap berpuasa.

Ini karena Rasulullah SAW pernah menyuruh sahabat yang sedang bertamu untuk membatalkan puasanya demi menghormati tuan rumah yang sudah menyiapkan hidangan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata:

"Aku pernah membuatkan makanan untuk Rasulullah Saw, kemudian beliau dengan para sahabatnya datang kepadaku. 

Ketika makan dihidangkan, ada di antara mereka yang berkata: Aku sedang berpuasa.

Lalu Rasulullah Saw berkata: Saudara kalian telah mengundang kalian dan sudah repot untuk kalian. Beliau kemudian berkata; Batalkanlah dan ganti puasamu di hari yang lain jika kamu menghendakinya.

Baca juga: Bolehkah Puasa Syawal 6 Hari Menunaikannya Senin dan Kamis Saja? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kemudian dia Nabi Saw berkata: Saudaramu telah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata: Aku berpuasa. Batalkanlah puasamu dan gantilah di hari yang lain.

Menurut Imam Al-Ghazali, jika kita kebetulan membatalkan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, karena bertamu, maka hendaknya kita berniat untuk menyenangkan tuan rumah.

Imam Al-Ghazali berkata: Disunnahkan berniat untuk menyenangkan perasaan pemilik hidangan pada saat membatalkan puasa. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini