Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.
Orang tersebut yaitu:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi puasa
- Orang yang memiliki penyakit parah atau penyakit akut yang tidak kunjung sembuh.
Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.
Oleh karena itu, kedua kelompok orang ini dibolehkan tidak mengqadha puasa dan hanya membayar fidyah saja.
"Orang yang tidak sanggup puasa karena tua renta, karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh, ramadhan sakit, syawal sakit, zulqa'dah sakit sampai mati sakit," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ulama Menjawab pada 18 Februari 2024.
"Dua jenis manusia ini, mereka membayar fidyah," sambungnya.
Baca juga: Mana yang Harus Didahulukan Anatar Puasa Syawal atau Mengganti Utang Ramadhan? Ini Kata UAS
Berikut tayangan video penjelasan UAS soal golongan orang yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa ramadhan.
Adapun fidyiah yang dibayarkan ialah makanan untuk satu orang miskin.
Dalam hukum sebenarnya, makanan yang diberikan berupa makanan sudah jadi alias yang sudah dimasak atau siap disantap.
"Aslinya makanan itu dimasak. Saya orang tua renta tidak sanggup puasa. saya masak atau minta orang masak, bedanya porsinya ditambah jadi 2 porsi. Makanan inilah yang diantarkan kepada fakir miskin" terang UAS.
Namun karena puasa, maka dibayar dalam bentuk makanan pokok, seperti misalnya beras.
Selain makanan pokok, boleh juga diberikan dalam bentuk uang sejumlah harga makanan pokok.
Dalam hal fidyah berupa uang, bisa dilihat ketentuan yang ditetapkan oleh baznaz.
"Kalau mau hitung sendiri, (hitung untuk) makan pagi, makan siang dan makan malam. Sehari makan," timpa UAS.
Perhitungan satu hari makan tersebut berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.