Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridho (kepadaku)". (QS. 20:84)
Karena banyak sekali kerugian dari menunda-nunda amal. Itulah pendapat yang dipilih oleh ulama madzhab Syafi'i dan sebagian ulama madzhab Hambali.
Namun juga tidak ada larangan mengulurnya. Ia boleh mengulurnya hingga pertengahan bulan atau bahkan akhir bulan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bolehkah Puasa 6 Hari Syawal Tidak Berurutan? Ini Penjelasan UAS Ustadz Abdul Shomad,