Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 343 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu, pada Sabtu (5/4/2025), menjelaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca juga: Diduga Dendam Lama, Arif Meninggal Dikeroyok Abang Beradik
"Setiap narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan berhak mendapatkan remisi, selama memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik," ujar Bahtiar.
Mayoritas penerima remisi tahun ini merupakan napi yang tersangkut kasus narkotika, disusul dengan napi kasus pidana umum lainnya.
Bahtiar berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga ke depan mereka bisa mendapatkan hak remisi yang lebih besar.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2025.