Berita Aceh Utara

Begini Sudah Perkembangan Kasus Pria di Aceh Utara yang Bakar Rumah Istrinya Atas Dugaan Selingkuh

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR RUMAH ISTRI - Tersangka pembakar rumah istri saat diintrogasi di Mpolres Aceh Utara baru-baru ini

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah selesai memeriksa 12 saksi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara saat ini dilaporkan sedang merampungkan berkas perkara dugaan seorang pria membakar rumah istrinya.

Pasalnya, sang suami itu emosi dan menuding istrinya selingkuh. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

SF diamankan di tempat pelariannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (17/3/2025) dini hari.

Dia pun ditangkap atas dugaan membakaran rumah berkonstruksi kayu milik istrinya di kawasan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Minggu (6/4/2025), menyatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah selesai memeriksa 12 saksi.

Baca juga: Gampong Blang Andam Aceh Timur Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Para saksi adalah keluarga korban, saksi yang ada di lokasi saat penangkapan, dan sejumlah saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini.

"Kita juga sudah lengkap dengan barang bukti dan tersangka pun sudah mengakui perbuatannya," ujar AKP Boestani.

Dengan selesainya pemeriksaan saksi, maka penyidik kini pun sedang merampungkan berkas perkara. 

"Kita pun menargetkan pada pekan kedua bulan April ini, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon," paparnya.

Ditambahkan, saat ini tersangka pun dibidik dengan Pasal 187 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Diduga Bakar Rumah Istri, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Motif Tuding Istri Selingkuh

Baca juga: VIDEO - Arus Balik Jalur Penyeberangan Di Simeulue Ramai Lancar

Sebelumnya atau, Senin, 17 Maret 2025, Serambinews.com memberitakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria berinisial SF (39), asal Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

Halaman
12

Berita Terkini