Mulai Agustus 2025, Bansos PKH Akan Dicairkan Lewat Aplikasi IKD, Simak Cara Buat Akun dan Syaratnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN BANSOS PKH - Cara membuat akun IKD, aplikasi untuk penyaluran bansos PKH yang akan diimplementasikan pemerintah mulai Agustus 2025. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera melakukan transformasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Pencarian bansos PKH akan dilakukan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rencananya akan meluncurkan penggunaan IKD dalam penyaluran PKH pada Minggu 17 Agustus 2025.

“Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (25/3/2025).

Untuk diketahui, IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.

Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk yang sudah mengaktivasi IKD mencapai 14.123.968 orang.

Teguh pun meminta Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk menggalakkan aktivasi IKD kepada masyarakat yang berhak menerima PKH.

Baca juga: 3 Bansos yang Cair Pada April 2025, Termasuk PKH Tahap 2, Ini Daftar, Nominal dan Link Mengeceknya

Sesuai target Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH diwajibkan mengaktivasi IKD di handphone (HP) miliknya.

“Jajaran Dukcapil harus mampu memadankan penduduk dengan kriteria tersebut dalam database kependudukan. Dengan makin banyak penduduk yang aktivasi IKD maka pemanfaatannya makin optimal dan akurasi datanya semakin valid,” jelas Teguh.

Sebelum diungkapkan oleh Teguh, Juru Bicara DEN Jodi Mahardi juga sudah memberi sinyal bahwa IKD akan digunakan untuk mendukung penyaluran PKH.

Jodi menjelaskan bahwa pada saat itu pemerintah masih melakukan perumusan dan membahas teknis terkait implementasi digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mekanisme penyaluran bansos karena masih dalam tahap kajian.

“Yang jelas, Digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” ujar Jodi saat dihubungi oleh pihak Kompas.com, Jumat (14/3/2025), sebagaimana dilansir dari pemberitannya.

“Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform) sudah siap sebelum implementasi penuh,” tambahnya.

Baca juga: Rp 918 Juta Bansos Baitul Mal Pidie 2024 Belum Disalur, Ketua & Kepala Sekretariat Saling Menyalahi

Digitalisasi bansos dilakukan bertahap

Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan akan dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan tahun ini pemerintah masih berfokus pada persiapan ekosistem.

Harapannya, pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.

Lebih lanjut Jodi menyampaikan, skema penyaluran bansos menggunakan IKD bakal disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.

“Untuk tahap awal, program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Jodi.

“Sumber data akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kemenko PMK,” pungkasnya.

Baca juga: Rp 918 Juta Bansos Baitul Mal Pidie 2024 Belum Disalur, Ketua & Kepala Sekretariat Saling Menyalahi

Cara buat IKD untuk cairkan bansos PKH

Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima PKH perlu membuat dan mengaktivasi akun IKD supaya bisa mendapat bansos mulai Agustus 2025.

Pembuatan dan aktivasi akun IKD dapat dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Sebelum membuat akun IKD, masyarakat perlu menyiapkan beberapa data untuk persyaratannya.

Berikut data yang diperlukan untuk membuat akun IKD.

  1. Nomor HP aktif
  2. Alamat email yang aktif
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  4. Ponsel dengan kamera depan yang memadai
  5. Jaringan internet.

Untuk cara membuat akun dan aktivasi, bisa menyimak langkah-langkah berikut. 

  • Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
  • Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store
  • Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
  • Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar”
  • Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
  • Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
  • Klik “Proses”
  • Perhatikan rangkuman informasi pribadi. Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
  • Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
  • Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
  • Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
  • Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya
  • Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan"
  • Pilih "Ubah PIN".

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI)

Berita Terkini