SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) karena diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan rumah sakit.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Jabar.
"Sudah dilaporkan ke polisi. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas," ungkapnya saat dihubungi wartawan pada Rabu (9/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini dalam penahanan.
"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap," katanya.
Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), yang sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi.
"Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi," ujarnya.
Terkait kasus ini, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," kata Yudi Hidayat, Dekan FK Unpad, melalui siaran pers.
Baca juga: Tampang Bejat Edi Hartono, Ayah di Bekasi yang Tega Rudapaksa Dua Putri Kandungnya Berkali-kali
Unpad Pecat Dokter Residen
Nasib oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Merespons kasus ini, Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Dalam siaran pers bersama, kedua institusi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas. Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.