Nagan Raya

Samsat Nagan: 200 Kendaraan Bebas Denda

Penulis: Rizwan
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.

 

"Pada 9 April sudah kembali berlaku seperti biasa. Hanya tanggal 8 April saja yang dilayani bebas denda bagi

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya melayani sekitar 200 kendaraan mengurus pajak kendaraan pada Selasa (8/4/2025).

Pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran itu, Samsat membebaskan biaya denda yang mati pajak kendaraaan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025 atau masa libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Lebih sekitar 200 kendaraan yang mengurus. Alhamdulillah semua dapat kita layani," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambi, Rabu kemarin.

Menurutnya, bagi kendaraan yang mati masa tersebut tidak ada biaya denda dan yang mengurus juga sangat banyak.

"Pada 9 April sudah kembali berlaku seperti biasa. Hanya tanggal 8 April saja yang dilayani bebas denda bagi yang mati selama libur Lebaran ini," ujar Daud.

Kepala Samsat mengakui, pelayanan warga yang mengurus pajak kendaraan pada Rabu sudah kembali normal seperti biasa sekitar 85 kendaraan yang mengurus setiap hari.(*)
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini