Besaran Gaji ke-13 ASN Lengkap dengan 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran, Berikut Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Cair 100% Bulan Juni 2025, Segini Kisaran Gaji 13 Pergolongn, Lengkap 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran. (uangteman.com via Sripoku)

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah melalui sejumlah regulasi resmi menetapkan jadwal dan jenis tunjangan yang akan cair pada April 2025 atau tepatnya setelah Lebaran 2025.

Salah satunya yang paling banyak disoroti adalah pencairan Gaji-13 kepada Kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Ini jadi kabar baik bagi tenaga kepemerintahan tersebut, pasalnya tunjangan ini menjadi rejeki nomplok setelah perayaan Lebaran / Hari Raya Idul Fitri 2025 lalu.

Seperti diketahui, momen lebaran jadi momen penuh gelontoran tunjangan yang masuk ke rekening Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Adapun, belum lama ini Presiden Prabowo telah menjelaskan dalam keterangan resminya, mengenai kebijakan tunjangan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan bahwa terdapat total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. 

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Baca juga: Pemerintah Dikabarkan Akan Naikkan Gaji PNS Tahun 2025 hingga16 Persen, Benarkah? Ini Rinciannya

Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, lalu untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Lantas berapa besaran THR yang akan didapat nanti?

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dimana gaji PNS 2025 akan berkisar antara:

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain itu, tunjangan yang diterima oleh seluruh ASN, baik ASN teknis maupun guru ASN.

Namun di waktu bersamaan, tunjangan juga diterima oleh guru non ASN.

Lantas apa saja 7 tunjangan ASN dan guru non ASN, termasuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi, yang akan cair setelah lebaran?

Tunjagan ASN dan Non ASN 2025

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, PMK Nomor 23 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, serta Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, tercatat sekitar 7 tunjangan yang bakal didapat dalam waktu dekat. Diantaranya sebagai berikut:

1. Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri: Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, seluruh ASN akan menerima gaji 13, yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah untuk seluruh ASN. Selain ASN, penerimanya juga termasuk anggota TNI dan Polri.

2. Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – Komponen THR dan Gaji ke-13

3. Tunjangan Profesi Guru Triwulan I – PNS dan PPPK: TPG triwulan I untuk guru saat ini masih terus dalam proses pencairan. Sebagian memang belum cair. Akan tetapi sebagian yang lain sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing. Bagi yang belum cair, maka dipastikan TPG TW 1 2025 akan cair setelag lebaran. Tunjangan jenis ini khusus diberikan kepada guru sertifikasi. Baik guru yang berstatus PNS atau PPPK, maupun guru non ASN. Hal ini sesuai dan diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

4. Tunjangan Khusus Guru (Dacil) Triwulan I: Untuk tunjangan jenis ini, dikhususkan bagi guru atau tenaga pendidik yang mengajar di daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Istilah yang umum, dikenal dengan sebutan dacil. Bagi guru 3T akan menerima tunjangan khusus triwulan pertama. Untuk Nominalnya setara 1 kali gaji pokok per bulan, selama 3 bulan.

5. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah – Triwulan I: Selain itu, juga ada tambahan penghasilan atau tamsil bagi guru ASN daerah yang cair setelah lebaran. Tunjangan ini menyasar guru-guru yang belum bersertifikasi, sesuai juknis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

6. Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN – Triwulan I: Selain guru ASN, guru non ASN juga akan menerima tunjangan dan masuk ke rekening. Yakni guru Inpassing maupun yang belum, akan menerima 2 jenis tunjangan. 2 tunjangan tersebut adalah TPG dan tunjangan khusus guru untuk periode Januari–Maret. Jika tidak ada perubahan, maka jadwal pencairan dimulai sejak awal April 2025.

7. Uang Makan dan Lembur ASN: Selain tunjangan, seluruh ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang makan dan uang lembur. Adapun, uang makan dan lembur ini diberikan kepada ASN yang telah melaksanakan tugas di bulan Maret. Rencananya, jenis tunjangan ini akan cair pada April 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan dan surat penugasan masing-masing instansi.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kisaran Gaji 13 ASN Lengkap dengan 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran

Berita Terkini