Berita Aceh Utara

Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL TERTUTUP DEBU - Mobil yang diparkir dalam pekarangan rumah warga di Desa Beurandang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara tertutup debu yang diduga berasal dari usaha ketam perabot.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara secara resmi melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha ketam perabot yang berlokasi di Desa Beurandang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. 

Teguran ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk pada 23 Mei 2025, terkait dugaan gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri tersebut.

Dalam surat bernomor 660/200 dengan sifat Segera/Penting, DLHK menyampaikan bahwa telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 2 Juni 2025.

Surat tersebut diterima Serambinews.com dari Marliah, korban yang mengadukan persoalan tersebut pada 9 Agustus 2025.

Marliah sebelumnya mendatangi Kantor Serambi Biro Lhokseumawe untuk mengadukan persoalan tersebut.

Ia melaporkan aktivitas usaha ketam perabot tersebut yang mengganggu dirinya dengan limbah ketam.

Baca juga: Kasus Ikan Mati Massal di Sungai, DLHK Sebut tak Terkait Limbah PT MSB, Begini Penjelasan Kadis LHK

Hasil verifikasi DLHK yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan menemukan sejumlah pelanggaran sebagai berikut:

Di antaranya usaha tidak memiliki perizinan resmi dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan.

Temuan lainnya adalah ditemukan debu dan limbah kayu bekas berserakan di teras depan bangunan.

Juga terjadinya kebisingan dan debu dari penggunaan mesin seperti gerinda, grafer, dan kompresor, diduga mengganggu lingkungan sekitar serta membahayakan keselamatan pekerja.

DLHK menyatakan, bahwa kegiatan usaha tersebut tidak mematuhi aturan penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Baca juga: DLHK Aceh Utara Turunkan Tim ke Lokasi Kebocoran Pipa Kondensat di Cluster II 

Oleh karena itu, pemilik usaha diminta untuk segera memenuhi kewajiban sebagai berikut:

Mengurus izin Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan industri ketam perabot; 

Melakukan pengendalian dan pengelolaan terhadap debu dan kebisingan;

Halaman
12

Berita Terkini