SERAMBINEWS.COM - Seorang duda nekat menyetubuhi gadis remaja yang masih di bawah umur di langsa.
Pria duda satu anak dan gadis berusia 17 tahun tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami istri di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.
Namun aksi mesum pria berinisial MR (22), warga Aceh Tamiang, dan wanita berinisial U (17) warga Langsa, terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan.
Mirisnya lagi, gadis di bawah umur itu mau diajak berhubungan bagan karena duda MR memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U.
Pasangan mesum tersebut ditangkap Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Duda anak 1 dan remaja putri berusia 17 tahun tersebut ditangkap saat asik bermesum di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.
Parahnya, keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang, dan U (17) warga Langsa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.
Baca juga: Asyik Mesum di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa, Duda dan Remaja Putri Digerebek Warga
Kronologi Penggerebekan
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.
"Laporan warga, ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu," sebut Heri.
Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB, langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.
Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekar perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud.
Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi.
Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam kantor itu, kemudian disusul MR, duda anak 1 ini.
Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U.
"Malam itu juga, keduanya langaung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku," tutup Heri.(*)
Baca juga: Ruben Onsu Berusaha Tahan Tangis Ketika Mengucap Dua Kalimat Syahadat, Ungkap Perjalanan Mengharukan
Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Try Out SNBT 2025, Plt Sekda Ajak Siswa Serius Siapkan Diri Tes Masuk PTN
Baca juga: Serangan Israel ke RS di Gaza Hancurkan Ruang Unit Gawat Darurat & Fasilitas Penyimpanan Oksigen