Berita Langsa
Asyik Mesum di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa, Duda dan Remaja Putri Digerebek Warga
Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat pada Sabtu (12/4/2025) dini hari, menangkap duda anak 1 dan remaja putri berusia 17 tahun, di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.
Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang, dan U (17) warga Langsa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.
"Laporan warga, ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu," sebut Heri.
Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB, langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.
Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekar perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud.
Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi.
Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam kantor itu, kemudian disusul MR, duda anak 1 ini.
Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U.
"Malam itu juga, keduanya langaung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku," tutup Heri.(*)
mesum
pasangan mesum
gerebek pasangan mesum
Pasangan mesum ditangkap
Satpol PP dan WH Langsa
Pemkab Aceh Timur
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Usai Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Warga Miskin, Ini Paparan Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Bagikan 3.410 Lembar Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Sita Burung Impor Ilegal Senilai Rp 528 Juta, Rugikan Negara hingga Rp 134 Juta |
![]() |
---|
Top! MTsS Al Washliyah Langsa Beri Uang Jajan dan Seragam kepada Siswanya |
![]() |
---|
Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.