Berita Langsa

Asyik Mesum di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa, Duda dan Remaja Putri Digerebek Warga

Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Langsa Kota.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Kirim Danton WH Heri
PASANGAN MESUM - Pasangan non-muhrim yang kedapatan mesum di gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa, Sabtu (12/4/2025) dini hari WIB, diamankan di Kantor Satpol PP dan WH. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat pada Sabtu (12/4/2025) dini hari, menangkap duda anak 1 dan remaja putri berusia 17 tahun, di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.

Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang, dan U (17) warga Langsa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.  

"Laporan warga, ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu," sebut Heri. 

Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB, langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya. 

Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.

Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekar perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud. 

Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi.

Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam kantor itu, kemudian disusul MR, duda anak 1 ini.

Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U. 

"Malam itu juga, keduanya langaung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku," tutup Heri.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved