Berita Langsa

Kasus Kokain 25 Kg, Polres Langsa Tangkap 1 Pelaku Lagi di Langkat Sumut dan Sita 24 Kg Kokain 

Penulis: Zubir
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK (tengah kiri), Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, saat memperlihatkan BB 25 kg kokain, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025)

Laporan Zubir / Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Awalnya setelah menangkap 5 pelaku di Kota Langsa dan Aceh Tamiang dan menyita barang bukti atau BB 1 kg kokain.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut menangkap lagi 1 orang pelaku. 

"Dari tersangka Swandi yang ditangkap di Pangkalan Susu itu, Tim kembali berhasil menyita BB 24 kg kokain," ungkap Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK kepsda wartawan saat konfrensi pers tersebut.

Sambung Kapolres Langsa, introgasi kelima orang tersangka tersebut, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan kembali ke wilayah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Tim bergerak ke Pangkalan Susu Kabupaten Langkat untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yaitu orang yang telah menyerahkan narkotika jenis kokain itu.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba dan Tim melihat 1 orang sebagai target operasi yang berada di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Tim langsung melakukan penangkapan target operasi yang bernama Swandi alias Andi di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah," ujar AKBP Mughi.

Setelah interogasi, sambung Kapolres Langsa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba lalu Membawa tersangka Swandi ke rumahnya di sana.

Kemudian dalam penggeledahan di rumah Swandi aparat Kepolisian kembali menemukan barang-bukti 24 paket besar narkotika jenis kokain atau 24 kg.

"Dalam penggeledahan di rumah Swandi, Tim bersama Kasat Resnarkoba menemukan 24 paket besar kokain yang berada dalam goni dalam gudang rumahnya," papar Kapolres Langsa.

Awalnya Tangkap 5 Pelaku di Langsa dan Aceh Tamiang

Pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh ini. 

Sebab, selama ini Provinsi Aceh sendiri dikenal sebagai daerah transit masuknya narkotika jenis narktika sabu-sabu sebelum diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya. 

Jaringan narkotika internasional memanfaatkan kawasan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk mengirim narkotika dari luar negeri ke Indonesia.  

Halaman
123

Berita Terkini