Aceh Utara

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suami Bakar Rumah Istri Atas Dugaan Selingkuh ke Jaksa

Penulis: Jafaruddin
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKUK PELAKU - Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membekuk SF (34), pelaku pembakaran rumah yang melarikan diri setelah menghanguskan kediaman istrinya, pada Senin (17/3/2025) dini hari di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembakaran rumah oleh suami terhadap istrinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon dalam waktu dekat.

Pelimpahan itu dapat dilakukan penyidik setelah perampungan berkas karena tahapan penyidikan berhasil dituntaskan.

Tersangka SF (34), warga Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, diduga membakar rumah kayu milik istrinya, Safwana (39), karena emosi dan cemburu, setelah menuduh sang istri berselingkuh.

Peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2025 dan menyebabkan rumah tersebut ludes terbakar.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini, termasuk anak korban yang menyaksikan langsung aksi tersangka di lokasi kejadian.

“Seluruh barang bukti telah dikumpulkan dan tersangka juga mengakui perbuatannya. Saat ini berkas telah rampung dan ditargetkan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Dr. Boestani, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SF membakar rumah setelah melarang istrinya menghadiri pernikahan anak dari pernikahan sebelumnya.

Tersangka merasa tidak nyaman karena mantan suami korban juga hadir di acara tersebut. Pertengkaran pun memuncak dan SF sempat melontarkan ancaman akan membakar rumah—yang akhirnya benar-benar dilakukannya.

Pelaku melemparkan botol berisi bahan bakar minyak ke rumah dan menyulut api.

Tragisnya, anak korban menyaksikan langsung aksi pembakaran itu, bahkan melihat SF bertepuk tangan di balik kobaran api.

Setelah kejadian, SF kabur dan menjadi buronan. Ia berhasil ditangkap oleh Tim Peucrok di tempat persembunyiannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin (17/3/2025) dini hari.

Saat ini, SF ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus ini akan terus dikawal sampai tuntas,” tambah Kasatreskrim.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara dewasa dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara fisik maupun hukum.(*)

 

Berita Terkini