Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemilihan keuchik secara langsung (pilciksung) sudah satu tahun lebih tidak dilaksanakan di Kabupaten Pidie.
Buntut dari ketiadaan pelaksanaan pilciksung itu menyebabkan ratusan gampong di Pidie masih dipimpin Aparatur Sipil Negara (ASN) bertatus Pj keuchik.
Penunjukan Pj keuchik dari ASN itu dilakukan Pemkab Pidie saat keuchik definitif habis masa jabatan.
"Saat ini, tercatat 143 gampong di Kabupaten Pidie masih dijabat Pj keuchik dari ASN, seiring tidak dilaksanakan pemilihan keucik satu tahun lebih," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza kepada Serambinews.com, Senin (21/4/2025).
Menurut Almanza, pemilihan keuchik tidak bisa dilaksanakan lantaran turunnya Surat Mendagri Nomor.3.5.5/244/SJ.
Surat itu perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Surat tersebut ditunjukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"Surat Mendagri tersebut turun tahun 2023. Sejak tahun 2024 hingga Maret 2025, Pidie tidak dilaksanakan pemilihan keuchik, sehingga banyak keuchik yang habis masa jabatan tahun 2024," sebutnya.
Ia menjelaskan, saat keuchik habis masa jabatan, maka harus ditunjukan Pj keuchik dari ASN.
Penunjukan ASN tersebut sesuai persetujuan dari tuha peut gampong (TPG).
Kata Almanza, saat ini surat dari Pemerintah Aceh Nomor 400.10.2/1671, tentang pelaksanaan pemilihan keuchik (pilciksung) tahun 2025, telah turun.
Surat tersebut berisi lima poin, antara lain meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi proses pelaksanaan pemilihan keuchik.
"Kita telah mengirim surat ke kecamatan untuk dilaksanakan pemilihan keuchik,” beber dia.
“Surat tersebut kita kirim dua hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie terpilih," jelasnya.