"Ini bukan namanya kemitraan, bisa kita simpulkan kemitraan akal-akalan," tegasnya.
Anehnya kata Juliadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, dalam suratnya kepada DPRK menyatakan sudah sesuai aturan.
Menurutnya, kemitraan bisa dikatakan sesuai aturan jika mengacu pada Undang-uUndang.
"Sesuai aturan bila di sekitar HGU ada 16 desa, maka yang menjadi kemitraan bukan hanya 3 desa saja tapi semuanya dan anggarannya sesuai dengan anggaran plasma," tegasnya.
Pada bagian lain Juliadi mengaku baru pulang dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Aceh, untuk tindak lanjuti persoalan kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya yang bermasalah.(*)
Baca juga: Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil