Berita Aceh Singkil

Sikapi Tuntutan YARA untuk Menunda Pilchiksung, Begini Tanggapan Pemkab Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUNDAAN PILCHIKSUNG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait tuntutan untuk menunda pilchiksung.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Pemkab Aceh Singkil menanggapi tuntutan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) agar pelaksana pilchiksung ditunda sampai keluar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh. 

Mengingat satu sisi pelaksanaan pilchiksung serentak merupakan amanah undang-undang. Sebaliknya sedang ada tuntutan di MK.

Jangan sampai, sebut Azwir, ketika pilchiksung sedang berlangsung keluar putusan MK yang mengharuskan masa jabatan keuchik di Aceh berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Kami akan berkonsultasi agar ada pedoman, sebab di satu sisi kami harus selenggarakan pilchiksung serentak. Di lain pihak, sedang ada gugatan ke MK," kata Azwir.

Sebelumnya, YARA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menunda pelaksanaan pemilihan keuchik langsung (pilchiksung). 

Penundaan dilakukan sampai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Permintaan penundaan pilchiksung disampaikan YARA melalui surat. 

Surat tersebut diserahkan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Rabu (16/4/2025). 

"Surat permintaan penundaan sehubungan YARA melakukan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Kaya Alim.

Uji materi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 oleh YARA teregistrasi dengan nomor perkara: 40/PPU-XXIII/2025.

Uji materi terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun sebagaimana termaktub pada UUPA pasal 115 ayat (3) menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

YARA dalam hal ini menjadi penasehat hukum dari kepala desa atau keuchik di Aceh, yang ajukan uji materi. 

"YARA sebagai penasihat hukum dari beberapa kepala desa di Aceh telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006, di mana di pasal tersebut masa jabatan kepala desa di Provinsi Aceh selama enam tahun," ujarnya.  

Halaman
123

Berita Terkini