“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya.” ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.
Disamping itu, BPMP Aceh, Zahridhani menekankan pentingnya transparansi informasi sejak awal proses SPMB.
Menurutnya, informasi seperti persyaratan, jadwal, jalur penerimaan, kuota, hingga pengumuman hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka dan tanpa biaya.
“Pengumuman paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.” jelas Zahri.
Untuk mendukung proses ini, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, menyatakan sedang mempersiapkan juknis terbaru SPMB 2025 dan melakukan perbaikan sistem agar proses daring lebih adil dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan pelaksanaan PPDB di madrasah dan meminta seluruh kepala madrasah untuk mematuhi juknis yang berlaku.
"Kami juga terus melakukan pengawasan terkait proses PPDB pada madrasah," ujarnya.
Di akhir kegiatan, baik perwakilan Kemendikdasmen maupun Kemenag menyampaikan kesiapan dan komitmen penuh untuk melaksanakan SPMB/PPDB 2025 secara objektif, transparan, dan berintegritas.
(Serambinews.com/ar)