Laporan Muhammad Nasir | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah meminta dukungan DPR RI terhadap perjuangan pihaknya yang sedang mengupayakan agar tenaga non-ASN di Aceh diangkat menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan Dek Fadh--sapaan akrab Wagub Aceh--dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dek Fadh menyoroti soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, sebutnya, sebanyak 7.367 orang tenaga non-ASN dari database BKN telah lulus PPPK Tahap 1 di Aceh, sementara 4.895 orang lainnya belum lulus.
Pemerintah Aceh juga mencatat ada 2.941 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN.
Fadhlullah berharap DPR RI dapat mendukung agar non-ASN di Aceh diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai.
“Para tenaga non-ASN yang belum lulus akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025,” terang Fadhlullah.
Selain itu, dalam pertemuan itu, ia juga menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Saat ini, Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wagub.
Oleh sebab itu, Fadhlullah mendesak agar perubahan UUPA dapat segera disahkan pada 2025.
Ini penting untuk memperpanjang masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.(*)