Peluncuran dilakukan tepat saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 Kabupaten Aceh Singkil, di stadion Kasim Tagok, Ketapang Indah, Singkil Utara, Minggu (27/4/2025).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi luncurkan Koperasi Desa Merah Putih Telaga Bakti.
Peluncuran dilakukan tepat saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 Kabupaten Aceh Singkil, di stadion Kasim Tagok, Ketapang Indah, Singkil Utara, Minggu (27/4/2025).
Turut mendampingi Wakil Bupati Hamzah Sulaiman dan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Aceh Singkil Abd Jakfar.
Langkah itu termasuk gerakan cepat (Gercep) mengingat, secara nasional koperasi desa merah putih rencananya berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.
Sementara itu peluncuran tersebut menandai dimulainya percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani, 27 Maret 2025.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap dan Sita 1,1 Kg Sabu
Pada tahap awal jenis usaha utama Koperasi Desa Merah Putih Telaga Bakti adalah pupuk.
Ketua Dekopinda Aceh Singkil Abd Jakfar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, mulai dari bupati, wakil bupati, pelaksana harian sekretaris daerah, dan asisten III Setdakab Aceh Singkil, serta pihak lain yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurut Abd Jakfar Koperasi Desa Merah Putih Telaga Bakti, yang pertama dibentuk di Aceh Singkil dan di Provinsi Aceh.
Ia berharap kampung-kampung lain yang ada di Aceh Singkil segera melakukan musyawarah desa untuk pembentukan koperasi desa merah putih agar target pembentukan 80.000 di seluruh Indonesia, tercapai.
Pada bagian lain Abd Jakfar mengingatkan agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengikuti ketentuan yang terdapat dalam petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah disusun Kementerian Koperasi.
Hal ini penting agar tujuan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yaitu untuk memajukan sumber daya ekonomi di desa-desa yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan, tercapai.
Baca juga: Kios Tempat Penyimpanan BBM di Geumpang, Pidie Terbakar, Polisi Beberkan Fakta di Lapangan
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong Aceh Singkil, Azwir mengatakan Koperasi Desa Merah Putih, ditargetkan dibentuk di seluruh desa di daerahnya.