Kabupaten Aceh Singkil, terdiri atas 116 desa. Jika tiap desa dibentuk koperasi maka, akan terbentuk 116 Koperasi Desa Merah Putih.
"Targetnya setiap desa," kata Azwir saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Pembentukan koperasi desa merah putih membuka lapangan kerja baru terutama bagi warga lokal.
Oleh karena itu warga Aceh Singkil, yang berminat menjadi pengurus koperasi dipersilahkan mempersiapkan diri.
Agar ketika perekrutan dibuka, dapat bersaing secara SDM.
Baca juga: Terkait Gaji PPS, KIP Aceh Timur Masih Menunggu Tambahan Anggaran Pilkada 2024
Koperasi desa merah putih rencananya berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa.
Musyawarah pembentukan koperasi didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi.
Pembentukan koperasi tersebut sebagai upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa serta pemerataan ekonomi.
Sementara itu pemerintah akan mewajibkan pengurus koperasi desa merah putih mendirikan tujuh unit usaha.
Antara lain kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
Baca juga: Petani Aceh Utara Menjerit Minta Presiden Tuntaskan Irigasi, Lima Tahun Tak Bisa Aliri Air ke Sawah
Sebagaimana diketahui Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 9/2025, instruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi desa merah putih.
Menurut presiden pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.(*)