Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGACARA TENTENG SENPI ILEGAL - Pengacara berinisial S (tengah) diamankan Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Penangkapannya berawal dari kecelakaan ringan di Senen, Jakarta Pusat.

SERAMBINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) yang dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

 
Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

"Saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.

Petugas segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

 Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kasus Senpi Ilegal, Segera Bebas dari Tahanan

Ternyata Positif Narkoba

Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

 
Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Sementara itu, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya," ujar Sumarno.

 
"Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang," jelasnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

Baca juga: Kisah Pilu Mbah Tupon Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Tangan, Tanah dan Rumah Terancam Hilang

Baca juga: Aulia Agusdi, Alumni USK Tapaki Eropa dan Afrika Lewat Beasiswa

Baca juga: Israel Bombardir Beirut Lagi! Presiden Aoun Minta Dunia Tindak Tegas!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini