Hal tersebut diungkapkan oleh Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan.
Doohan mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap? Begini Penjelasannya
Ia juga menegaskan, Samsat tidak membuka layanan percepatan dan mengenakan biaya untuk memblokir STNK.
Permohonan pemblokiran akan diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
“Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI