Sosok Rifki Sarandi, Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAMPOKAN - Seorang anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30) ditangkap karena kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
PERAMPOKAN - Seorang anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30) ditangkap karena kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," ungkap Artanto.

Baca juga: Tampang Pria Majalengka Rampok Ponsel Anak SD, Bawa Golok dan Pistol Air Gun saat Beraksi

Terancam Dipecat

Artanto menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati.

Sementara itu, kasus sidang etik terhadap Rifki ditangani Polda Jateng.

Atas perbuatannya, Rifki terancam dipecat dari institusi Polri.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati," ujar Artanto, Senin, dilansir TribunJateng.com.

"Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," lanjutnya.

 

Pernah Jalani 2 Sidang Disiplin

 

Kasus perampokan di sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah pada 27 Februari 2024 lalu, melibatkan seorang oknum polisi dan warga sipil.

Oknum polisi yang terlibat berpangkat bintara yakni Rifki Sarandi (30), dan warga bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kedua warga Pati tersebut sempat melarikan diri dan telah diamankan.


"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia Bintara jaga di salah satu Polsek di Pati," ungkapnya, Senin (28/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Kombes Pol Artanto menjelaskan Rifki Sarandi merupakan polisi bermasalah.

Halaman
1234

Berita Terkini