SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – M Iqbal berhasil meraih gelar doktor dalam Program Studi Fiqh Modern di UIN Ar-Raniry.
Disertasinya berjudul "Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam Memutuskan Perkara Cerai Gugat karena Alasan Narkotika" sukses dipertahankan pada sidang promosi doktor yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Selasa (29/4/2025).
Sidang promosi doktor tersebut melibatkan para penguji, yaitu Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag, Prof. Dr. Eka Sri Mulyani, M.A Ph.D, Prof. Dr. Kamaruzzaman Bustaman Ahmad, MA, Ph.D, Prof. Dr. Fauzi Saleh, Lc., M.A., Prof. Dr. Salman Abdul Muthalib, Lc, M.Ag, Dr. H. Munir Muhammad, S.H., M.H, Dr. Agustin Hanapi, Lc., M.A., dan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.
Para penguji memberikan kritik dan masukan konstruktif sehingga disertasi M Iqbal memenuhi syarat untuk memperoleh gelar doktor.
Baca juga: Sah, Aiyub Abbas Sekjen DPP PA, Gantikan Almarhum Abu Razak, Kakanwil Kemenkum Aceh Serahkan SK
M Iqbal lahir di Bait Mesjid, Aceh Besar, pada 11 September 1974. Ia menempuh pendidikan di MIN Sungai Limpah, Sibreh, MTsN Jeureula, MAN 1 Banda Aceh, Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Magister Hukum Universitas Syiah Kuala, dan akhirnya menyelesaikan Program Doktor Fiqh Modern di UIN Ar-Raniry.
Saat ini, Dr. M Iqbal, S.Ag, MH menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh. (*)