Breaking News

Berita Banda Aceh

Sah, Aiyub Abbas Sekjen DPP PA, Gantikan Almarhum Abu Razak, Kakanwil Kemenkum Aceh Serahkan SK

Di tengah desas desus itu, akhirnya terjawab kepastian kabar bahwa Aiyub Abbas yang sah sebagai Sekjen DPP PA menggantikan Kamaruddin Abu Bakar alias

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ABUWA SEKJEN PA - Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyerahkan SK Tentang Perubahan Struktur Majelis Tuha Peuet Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2023-2028 di Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025). Dalam SK ini menunjukkan Aiyub Abbas atau Abuwa (pakai peci) sebagai Sekjen Partai Aceh gantikan Abu Razak (almarhum) 

Di tengah desas desus itu, akhirnya terjawab kepastian kabar bahwa Aiyub Abbas yang sah sebagai Sekjen DPP PA menggantikan Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak (almarhum). 

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Desas desus siapa Sekjen Dewan Pengurus Pusat atau DPP Partai Aceh (PA) pengganti Abu Razak, yang meninggal di Mekkah saat umrah Ramadhan 1446 Hijriah terjawab sudah. 

Sebelumnya diberitakan Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf atau Mualem, menunjuk Anggota DPRA asal Pidie Jaya, Aiyub Abbas alias Abuwa sebagai Sekjen DPP PA. 

Namun kemudian penunjukan itu sempat dikabarkan dianulir Mualem dan menunjuk Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga sebagai Sekjen DPP Partai Aceh

Di tengah desas desus itu, akhirnya terjawab kepastian kabar bahwa Aiyub Abbas yang sah sebagai Sekjen DPP PA menggantikan Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak (almarhum). 

Hal ini menyusul usulan perubahan struktur DPP Partai Aceh yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf tertanggal 28 April 2025 dan disetujui Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala atau SK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Nomor No: W1-82.AH.11.01 Tahun 2025. 

Baca juga: Beredar Isu Kursi Ketua DPRA Digoyang, Begini Penjelasan Partai Aceh

SK tertanggal 30 April 2025 ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman

SK tersebut Tentang Perubahan Struktur Majelis Tuha Peuet Partai Aceh, Mahkamah Partai Aceh, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2023-2028. 

SK itu diserahkan Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, kepada Aiyub Abbas, di Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025) sore.  

Saat menyerahkan SK ini, Meurah Budiman, didampingi sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Sedangkan Abuwa juga didampingi Anggota DPRA dari Partai Aceh, Rusyidi Mukhtar alias Ceulangik asal Bireuen, Azhari M Nur alias Haji Maop asal Aceh Timur, dan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh, Said Syahrul. 

Kakanwil Kemenkum Aceh usai menyerahkan SK itu, mengatakan setelah Mualem menunjuk Aiyub Abbas sebagai Sekjen DPP Aceh Partai Aceh beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menerima upaya pendaftaran itu. 

Baca juga: Tgk Muharuddin Diangkat Sebagai Kepala Administrasi Kantor DPP Partai Aceh

Namun, katanya setelah pihaknya pelajari, maka sesuai AD-ART Partai dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh, ada beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved