SERAMBINEWS.COM - Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih berada di level Rp 1.902.000 per gram pada Minggu (4/5/2025), tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara itu, harga emas buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga tetap di angka Rp 1.751.000 per gram.
Artinya, terdapat selisih Rp 151.000 per gram antara harga emas yang di jual dan buyback hari ini.
Jika dilihat dari pergerakan harga selama sepekan terakhir, harga emas Antam telah turun sebesar Rp 58.000.
Pada (28/4/2025) lalu, harga emas tercatat di angka Rp 1.960.000 per gram. Penurunan ini terjadi di tengah tren pelemahan harga emas dunia dalam 10 hari terakhir.
Meski demikian, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membantu menahan laju penurunan harga emas di dalam negeri.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Turun Lagi! Ini Daftar Terbarunya Edisi 2 Mei 2025
Harga emas Antam sebenarnya sempat menembus rekor tertinggi pada (22/4/2025), yakni di level Rp 2.039.000 per gram.
Kenaikan ini selaras dengan lonjakan harga emas dunia yang mencatat all time high (ATH) di posisi US$ 3.494 per ons troi, menurut data dari Trading Economics.
Lonjakan harga global dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump awal April lalu.
Koreksi harga yang terjadi saat ini dipandang sebagai fase wajar setelah reli panjang.
Namun, minat masyarakat terhadap emas batangan masih cukup tinggi, terutama karena emas dinilai sebagai aset aman (safe haven) di tengah gejolak ekonomi global.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan dengan jaminan keaslian, Butik Emas LM Graha Dipta di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, bisa menjadi salah satu pilihan.
Baca juga: Anjlok! Awal Bulan Harga Emas Antam Terjun Bebas, Cek Daftar Terbaru Edisi 1 Mei 2025
Gerai resmi milik Logam Mulia ini menjual emas Antam lengkap dengan sertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk, sehingga pembeli bisa memastikan keaslian dan kualitas produknya.
Sebagai tambahan informasi, pembelian emas batangan di gerai resmi Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pajak ini dibayarkan langsung oleh pembeli saat melakukan transaksi, dan besarnya tergantung pada jumlah pembelian serta status NPWP pembeli.