Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.
Setelah menerima penyerahan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan, polisi melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Michael.
Michael juga menegaskan, hingga kini belum ada surat penangkapan terhadap Jonathan Frizzy.
Namun, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan darinya.
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF (Jonathan Frizzy)," jelas Michael.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER, dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Modus Tilang, Briptu MR Diduga Lecehkan Siswi SMK di Ruang Satlantas Polres Kupang, Diperiksa Propam
Baca juga: BNN: Perputaran Uang Hasil Narkoba Capai Rp 500 Triliun Per Tahun, 10 Daerah Rawan Jadi Pintu Masuk
Baca juga: Pejabatnya Korupsi, PT Pos Aceh Singkil Rugi Rp1,2 M, Modus Transaksi Fiktif dan Rekening Karyawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com