“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1.203.364.282,” ungkapnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi penyidikan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.
Selanjutnya, penyidik berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Mahliadi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI