Berita Aceh Timur

Di Forum KPK, Bupati Al-Farlaky Soroti Beban PMK 212 dan Minta Optimalisasi Dana PI & CSR PT Medco

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky didampingi Ketua DPRK Aceh Timur saat menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh Timur di forum KPK, Senin (5/5/2025).

"Kami diwajibkan mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa. Padahal, saat ini kami tengah melakukan efisiensi anggaran. Tahun ini saja, Aceh Timur kehilangan Rp 101 miliar dari total anggaran," ungkapnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyuarakan dua persoalan strategis dalam forum Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dalam pertemuan yang digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK itu, Al-Farlaky menyoroti regulasi pemerintah pusat yang dinilai membebani keuangan daerah, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.

"Kami diwajibkan mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa. Padahal, saat ini kami tengah melakukan efisiensi anggaran. Tahun ini saja, Aceh Timur kehilangan Rp 101 miliar dari total anggaran," ungkapnya.

Bupati meminta KPK memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme pembagian tersebut dikaji ulang.

Ia mengusulkan agar dana tersebut diambil dari sektor lain sehingga tidak mengganggu pembiayaan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.

Selain isu regulasi fiskal, Al-Farlaky juga menyinggung belum optimalnya pemanfaatan Participating Interest (PI) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Menurutnya, meskipun pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perusahaan, belum ada tindak lanjut konkret terkait pengelolaan dana PI dan CSR tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Sabu di Aceh Timur

“Dana CSR sebaiknya dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena kami lebih memahami kebutuhan masyarakat di desa dan kecamatan,” ujar Al-Farlaky.

Ia menambahkan, jika PI sebesar 10 persen dapat direalisasikan, hal itu akan sangat membantu pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.

Tak hanya itu, Al-Farlaky turut mempertanyakan transparansi data lifting migas dari perusahaan migas yang beroperasi di wilayahnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini Pemkab Aceh Timur belum pernah menerima data produksi migas secara rinci.

Padahal alokasi dana dari pusat dan provinsi masih terbilang minim dibandingkan daerah penghasil migas lainnya.

“Kami berharap KPK dapat mendorong transparansi dan memberikan dukungan agar pembangunan di Aceh Timur lima tahun ke depan bisa berjalan lebih maksimal dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, bupati turut didampingi Ketua DPRK Aceh Timur dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendukung upaya pencegahan korupsi secara kolaboratif bersama KPK.(*)

Baca juga: Buka Musda BKPRMI Aceh Timur, Ini Pesan Bupati Al-Farlaky dan Harapan Ketua BKPRMI Aceh

Berita Terkini