Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra’: 32).
2. Dera (Pukul atau cambuk) Bagi Pezina Yang Belum Menikah
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (QS. An-Nur: 2).
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW menyebutkan:
“Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR. Muslim)
3. Rajam Bagi Pezina Yang Sudah Menikah
Berbeda hukuman bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah menikah,
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan Al-Qur`an kepada Nabi-Nya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri. (HR. Bukhari-Muslim dalam Kitab Hudud).
Kenapa Berulang Dan Berulang Lagi Kasus-Kasus Seperti Ini?
Jawabnya adalah karena, Pertama, keimanan umat Islam sedang diuji, sedang krisis.
Kedua, Pendidikan agama tidak diajarkan secara maksimal karena berbagai alasan di sekolah, terutama tentang kewajiban menutup aurat, tentang larangan berkhalwat, perintah menundukkan pandangan, hukum dan sanksi bagi penzina dan materi lainnya yang berkaitan. Akibatnya anak didik tidak berani membela diri untuk menjaga diri.
Ketiga, masih kita temukan orang tua dan guru memakai pakaian yang belum memenuhi kriteria menutup aurat, seperti jilbabnya tipis, nampak rambut, bajunya ketat, transparan atau lainnya yang disebut dalan ciri-ciri menutup aurat yang benar dalam Islam. Sehingga keteladanan nya menjadi minim.
Keempat, minimnya pengawasan di Dayah, Pesantren Dan Sekolah Asrama oleh pemerintah.
Kelima, Terdapat Dayah, Pesantren Dan Sekolah asrama, anaknya susah dihubungi, susah ditemui, aturannya kejam, sulit dan rumit.
Keenam, Terdapat Dayah, Pesantren Dan Sekolah Asrama pengurus dan gurunya tidak ramah dengan orang tua, bersikap angkuh. Pihak lembaga menempatkan dirinya sebagai pihak yang dibutuhkan, orang tua anak, anak didik tidak boleh protes apapun aturan ditempat tersebut, meski itu merugikan anak didik, secara materi, fisik dan mental, harus ikut dan patuh.