SERAMBINEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan program pembiayaan sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 16 juta) untuk imigran tanpa dokumen yang hendak kembali ke negara asal mereka secara sukarela.
Hingga kini, Trump telah mendeportasi sebanyak 152.000 orang sejak Januari 2025.
Diketahui, AS telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong imigran keluar dari AS, seperti mengancam dengan denda besar, berusaha mencabut status hukum, dan mendeportasi imigran ke penjara terkenal di Teluk Guantanamo dan El Salvador.
Kali ini, program pembiayaan melalui aplikasi CBP Home tersebut diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), pada Senin (5/5/2025).
Pemberian dana diakhir melalui aplikasi CBP Home
Dilansir dari The Guardian, Senin (5/5/2025), CBP Home merupakan versi terbaru dari aplikasi yang telah dirancang pemerintahan Joe Biden, yaitu CBP One.
CBP One merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan janji temu dan mendapatkan jalur imigrasi yang legal bagi pengungsi dan pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko.
Donald Trump menutup aplikasi tersebut setelah pelantikan, kemudian mengubah fungsi dan namanya menjadi CBP Home sebagai alat untuk keluar dari Amerika.
DHS mengeklaim, pembayaran sebesar 1.000 dollar AS tersebut akan didapatkan setelah imigran kembali ke negara asal mereka dan melakukan konfirmasi melalui aplikasi tersebut.
Mereka membuat pengumuman itu dalam sebuah pernyataan yang menggunakan berbagai istilah seperti "alien ilegal" dan "deportasi mandiri" yang dipertanyakan secara hukum.
“Jika Anda berada di sini secara ilegal, deportasi mandiri adalah cara terbaik, teraman, dan paling hemat biaya untuk meninggalkan Amerika Serikat demi menghindari penangkapan,” terang sekretaris DHS, Kristi Noem.
Baca juga: Trump Guncang Hollywood! Film Luar Negeri Terancam Kena Tarif 100 Persen
Dalam rilis tersebut, pihak DHS menyatakan sudah ada satu orang yang berpartisipasi dalam program tersebut dan menerima tiket pesawat untuk penerbangan dari Chicago ke Honduras.
Mereka juga mengatakan bahwa mekanisme program tersebut akan menurunkan biaya deportasi sekitar 70 persen.
Sementara, pada saat ini, DHS mengeklaim biaya rata-rata untuk menangkap, menahan, dan mendeportasi seseorang dari AS sebesar 17.121 dollar AS (sekitar Rp 281 juta).
Badan tersebut juga menyatakan bahwa seseorang yang menggunakan aplikasi CBP Home akan dikurangi prioritasnya untuk melalui penahanan dan pengusiran sebelum keberangkatan.