Berita Viral

Bripda LQ Ketahuan Kencan Sesama Jenis dengan Polisi, Hasil Penyelidikan Paminal Polda Jatim:Dipecat

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAMBAR ILUSTRASI - Gambar munjukkan oknum polisi ketahuan melakukan hubungan sesama jenis. Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ ketahuan kencan sesama jenis dengan seorang anggota kepolisian lainnya.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.

Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. 

Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.

"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. 

Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkini