Berita Viral

Bripda LQ Ketahuan Kencan Sesama Jenis dengan Polisi, Hasil Penyelidikan Paminal Polda Jatim:Dipecat

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAMBAR ILUSTRASI - Gambar munjukkan oknum polisi ketahuan melakukan hubungan sesama jenis. Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ ketahuan kencan sesama jenis dengan seorang anggota kepolisian lainnya.

Bripda LQ Ketahuan Kencan Sesama Jenis dengan Polisi, Hasil Penyelidikan Paminal Polda Jatim: Dipecat

SERAMBINEWS.COM – Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ ketahuan kencan sesama jenis dengan seorang anggota kepolisian lainnya.

Hal itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jawa Timur terhadap Bripda LQ, dan dibuktikan dalam sidang Bidpropam.

Bripda LQ terbukti melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan sesama anggota kepolisian, yang bukan berasal dari Polres Trenggalek.

Setelah melalui persidangan Bidpropam, Bripda LQ resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Meski sempat banding, Bripda LQ tetap dinyatakan melanggar dengan bukti-bukti yang sudah ada.

Upacara PTDH digelar pada Selasa (6/5/2025), meski Bripda LQ tidak hadir secara fisik dalam upacara tersebut atau dilakukan secara in absentia.

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Bripda LQ terbukti melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan sesama anggota.

"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding, tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ujar AKBP Ridwan, dikutip dari TribunJatim.com.

Ridwan menjelaskan, Bripda LQ melakukan penyimpangan seksual dengan anggota polisi lain, namun bukan anggota Polres Trenggalek.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan disorientasi seksual dari salah satu anggota polisi. 

Hasil penyelidikan internal kemudian mengungkap keterlibatan Bripda LQ dalam hubungan sesama jenis selama bertugas di Polres Trenggalek.

"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," imbuhnya.

AKBP Ridwan menegaskan, kasus penyimpangan seksual sudah sering disosialisasikan ke para anggota, bahkan ancaman PTDH sering disebut.

Dengan keputusan ini, AKBP Ridwan berharap seluruh anggota Polres Trenggalek menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak melakukan pelanggaran etika dan disiplin yang mencoreng institusi.

Halaman
123

Berita Terkini