Siltap yang diajukan tersebut mulai Januari hingga Maret 2025. Tapi, anehnya sampai kini belum satu pun gampong mengajukan Siltap ke DPMG. " Kita bisa langsung proses jika berkas masuk ke DPMG Pidie di bawah pukul 12.00 WIB, dan itu langsung selesai," kata Wahidin.
Ia menyebutkan, kendala Siltap belum diajukan lantaran gampong belum selesai menyusun APBG 2025. Sebab, pencairan Siltap aparatur salah satu syarat harus selesai dibuat APBG.
Tapi, saat ini ada juga gampong yang telah selesai penyusunan APBG, tapi desa tersebut justru tidak mengajukan Siltap ke DPMG Pidie. "Uang sudah ada untuk membayar Siltap aparatur gampong. Tapi, gampong belum juga mengajukannya," jelas Wahidin.(naz)