Berita Banda Aceh

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Paripurna DPRA, 10 Pasal Diusul Revisi

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdurrahman Ahmad, Anggota Tim Revisi UUPA DPRA

Sudah dibahas draf revisi UUPA dengan Wali Nanggroe. Beliau sepakat dengan draf yang disampaikan DPRA, yang merupakan draf yang telah dibahas dengan tim pemerintah dan tenaga ahli. Abdurrahman Ahmad, Anggota Tim Revisi UUPA DPRA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh  (UUPA) saat ini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu ditetapkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal tersebut mengingat draf revisi UUPA yang telah dibahas bersama pihak Pemerintah Aceh dan para tenaga ahli sudah disepakati oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar. 

“Sudah dibahas (draf revisi UUPA) dengan Wali Nanggroe, beliau sepakat dengan draf yang disampaikan DPRA, yang merupakan draf yang telah dibahas dengan tim pemerintah dan tenaga ahli,” kata Abdurrahman Ahmad, salah satu anggota Tim Revisi UUPA DPRA, kepada Serambi, Senin (12/5/2025). 

Politikus Partai Gerindra itu, menyampaikan, bahwa pada saat menyepakati draf revisi UUPA tersebut Wali Nanggroe berpesan agar setiap poin yang sudah direvisi benar-benar membawa kebaikan bagi Aceh ke depan. “Amanah wali yang penting perubahan itu membawa kebaikan bagi Aceh, jangan sebaliknya,” ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Abdurrahman, apabila sudah diparipurna di DPRA, maka draf revisi UUPA tersebut nantinya bakal segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas dalam Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. “Selanjutnya ini disampaikan dalam rapat peripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA, setelah itu baru disampaikan kepada  DPR RI,” sebutnya.

Menurut data yang diperoleh Serambi, terdapat 10 pasal yang direvisi dalam draf UUPA tersebut, yakni Pasal 1 perubahan pada angka 21 & 22 (Pengertian/Definisi Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota).

Kemudian, Pasal 7 tentang penegasan kewenangan Pemerintah (Pusat), Pasal 11 soal Penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh, Pasal 160 terkait Penegasan pengelolaan Migas, dan Pasal 165 tentang kewenangan pemberian izin penangkapan ikan.

Selanjutnya, Pasal 183 tentang Penegasan Persentase Dana Otonomi Khusus (2,5 persen) dan peruntukannnya serta tidak ada batasan waktu. Lalu, Pasal 192 tentang penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai Zakat Pengurang Pajak.

Pasal 194 tentang Auditor independen, Pasal 235 mengenai Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya, dan Pasal 270 soal Qanun merupakan peraturan pelaksana dari UUPA dan NSPK mendapat berkonsultasi dan pertimbangan.

Selain itu, dalam draf tersebut juga terdapat satu Pasal Penyisipan/penambahan atau Pasal baru, yaitu Pasal 251A tentang Pembagian pendapatan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, mendorong draf revisi Undang-Undang Nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA harus segera diserahkan ke DPR RI. Hal tersebut mengingat saat ini sedang berlangsungnya Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draf revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” kata Dek Fadh saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRA Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam (9/5/2025).

Dek Fadh mengungkap, kendati pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasannya. “Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” ujarnya.(ra)

Berita Terkini