Banda Aceh

Sapi Berkeliaran di Jalan, Bisa Lapor Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh melalui Nomor Ini

Penulis: Sara Masroni
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. Sapi Berkeliaran di Jalan, Bisa Lapor Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh melalui Nomor Ini.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, wilayah hukum ibu kota provinsi itu mulai tertib dari hewan ternak seperti sapi dan kerbau milik warga yang berkeliaran di jalan raya, meski demikian pihaknya masih sempat menemukan di kawasan Batoh beberapa pekan lalu, namun pemiliknya sudah didatangi dan diingatkan petugas.

“Kita ingatkan, jangan melepaskan hewan ternak liar, karena itu merugikan diri sendiri sekaligus membahayakan pengguna jalan, ada dendanya,” ungkap Rizal, Rabu (14/5/2025).

Dikatakan, selama ini beberapa titik yang kerap menjadi tempat berkeliarannya hewan ternak seperti di perbatasan meliputi Lhong Raya, Batoh atau sekitaran Lueng Bata dan Darussalam walau selama ini terpantau diikat dan tidak ke jalan raya.

“Selama dia ikat dan tidak ke jalan raya, nggak masalah kita pikir,” kata Rizal.

Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu juga mengingatkan, selama ini ada ancaman denda hingga pelelangan dilakukan petugas terhadap hewan ternak yang dilepas liar di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Umumnya, setelah hewan ditertibkan akan diamankan dan dititipkan ke UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Banda Aceh. Pemilik diwajibkan membayar denda pemeliharaan hingga potensi lelang bila tidak diambil yang bersangkutan. 

“Kalau nggak diambil-ambil dan nggak dibayar denda, ya kita lakukan lelang,” jelas Rizal.

Pihaknya mengimbau, bagi para pemilik hewan ternak terutama daerah perbatasan Banda Aceh, agar tidak melepas liar peliharaannya karena merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Rawan kecelakaan dan lain sebagainya, jadi kita berharap untuk betul-betul dijaga, dikandangkan dan diikat,” kata Rizal.

“Kemudian masyarakat kalau melihat hewan ternak berkeliaran di jalan raya, bisa melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001, nanti kita akan turun menertibkan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini