Kajian Islam

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Berdasarkan Mazhab

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USTADZ ABDUL SOMAD - Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), dalam mazhab Syafi’i hal ini tidak dibolehkan kecuali ada wasiat sebelumnya. Dalam mazhab Maliki, hukumnya makruh jika tanpa wasiat, tetapi dianjurkan jika ada keinginan semasa hidup.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Baca juga: Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha

Jadwal Idul Adha 2024

Mengacu pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 10 Dzulhijjah 1445 akan jatuh pada 17 Juni 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB, juga disebutkan bahwa libur Hari Raya Idul Adha 2024 akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Lebaran Qurban 2024 akan ada pada Selasa 18 Juni 2024.

Meski demikian, penetapan terkait jadwal Idul Adha versi pemerintah ini masih belum resmi.

Untuk penetapan resminya, masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, berbeda dengan pemerintah, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 secara resmi, yaitu pada 17 Juni 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini