Penyerahan santunan ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya hak pegawai negeri, melainkan hak semua pekerja tanpa memandang status kepegawaiannya.
"Penyaluran santunan ini adalah wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan jaminan kepada seluruh lapisan pekerja.
Khususnya tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan," pungkas Wakil Bupati. (*)